Rencana Pembangunan, Gelar Konsultasi Publik

Rencana Pembangunan, Gelar Konsultasi Publik

Konsultasi Publik 1 Revisi RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018/2038 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim.-Foto: Febi-Palpos.Id

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Untuk menghasilkan rencana pembangunan yang serasi terpadu dan dapat mengakselerasi percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten MUARA ENIM.

Pemkab Muara Enim melalui Dinas PUPR menggelar kegiatan Konsultasi Publik 1 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (disway.id/listtag/124563/rtrw">RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018/2038 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Selasa (18/7).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi dengan didampingi Plt Kepala PUPR Muara Enim Aprisandi dan dihadiri oleh OPD terkait, BBWSS VIII, Ormas, Organisasi Profesi dan lainnya.

BACA JUGA:Soft Launching MPP, Pemda Muara Enim Siapkan 24 Gerai dengan 289 Layanan

Sekda Muara Enim Yulius, mengatakan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023 sebelumnya telah ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 13 tahun 2018 dan hingga saat ini menjadi pedoman bagi setiap kegiatan pembangunan dan investasi di bumi sebesar sekundang baik yang dilakukan oleh pemerintah swasta dan masyarakat umum.

Namun demikian sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali revisi dan tetap penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang, bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dapat dilakukan peninjauan kembali satu kali dalam setiap periode 5 tahunan dan dilakukan pada tahun kelima sejak diundangkan.

Sejak ditetapkannya pada tahun 2018 pada tahun 2023 ini, lanjut Sekda, rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 telah memasuki periode dilakukannya peninjauan kembali sebagaimana yang diatur melalui peraturan menteri tersebut di atas sehingga pada akhir tahun 2002 yang lalu.

BACA JUGA:Pembinaan Menjahit Sumbang PNBP pada Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel

Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia dan telah mendapatkan rekomendasi melalui surat Direktur jenderal tata ruang Kementerian ATR BPN nomor PB.01/151-200/II/2023 tanggal 7 Februari 2023 yang pada intinya bahwa terhadap peraturan daerah nomor 13 tahun 2018 tentang RT RW Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038 dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukannya revisi Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang telah melaksanakan kegiatan penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah RT RW Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038 beserta dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) revisi rencana tata ruang wilayah RTRW Kabupaten Muara Enim.

Dikarenakan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Muara Enim bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim, agar tujuan dimaksud dapat tercapai dengan baik maka adalah penyusunan dokumen ini harus dilaksanakan secara partisipatif dan salah satunya melalui konsultasi publik yang dilaksanakan sebanyak dua kali dan saat ini sedang melaksanakan konsultasi publik yang pertama.

BACA JUGA:Resmikan PTSP Lapas Muara Enim, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harap Masyarakat Semakin Terlayani Dengan Baik

“Kepada seluruh kepala perangkat daerah agar apa-apa saja yang menjadi program dan kegiatan saudara yang sudah ada/ existing agar dipastikan kembali apakah sudah sesuai dengan RTRW dan terhadap rencana kedepan apakah sudah terakomodir sehingga jangan sampai pada kesempatan ini program kegiatan tersebut tidak terakomodir di rencana tata ruang,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan konsultasi publik 1 ini, sambung sekda, kepada para undangan baik dari unsur pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan tentunya kami sangat mengharapkan agar dapat dilakukan kolaborasi dan harmonisasi terhadap rencana pembangunan kedepannya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: