Tunggu Ketegasan Kapolri Bebas Tugaskan Kabareskrim, IPW: Segera Bentuk Timsus
Kenaikan Gaji Polisi 2024: Kebijakan Pemerintah untuk Kesejahteraan Bhayangkara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
“Pada tanggal 9 September sudah ada yang menunjukan ke saya tentang yang terkait dengan Ismail Bolong dan hal tersebut agak singkron dengan dokumen yang juga telah saya terima,” jelas Boyamin dalam sebuah wawancara dengan Karni Ilyas.
Boyamin menambahkan bahwa dengan adanya dugaan tambah ilegal, adanya pembiaran dan setoran-setoran yang melibatkan aparat keamanan merupakan tugas Kepolisian untuk membuktikan dalam usaha bersih-bersih.
Dalam temuannya Boyamin menjelaskan bahwa adapun jumlah ekspor dan izinnya cukup berbeda dan diduga juga terdapat setoran-setoran.
Pada sektor nikel di Selteng, di mana terdapat oknum yang memainkan izin-izin yang sudah mati hampir puluhan jumlahnya kemudian dibuat LU seperti hidup dan nantinya bisa nambang lagi.
Dari pihak-pihak yang bermain dalam tambang ilegal ini tak hanya oknum Polisi namun juga ada oknum penegak hukum lainnya.
Adapun isi dari surat surat Divpropam yang ditujukan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Pada huruf a.
Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal.
Dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.
Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
Pada huruf c:
Ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id