Bandar dan Pengecer Togel Dibekuk, Segini Omzet per Hari
Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dari bandar dan pengecer togel, Jumat (18/11)-foto : abdus salam-palpos-
PALEMBANG - Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang merringkus bandar perjudian Toto Gelap (Togel) jenis Singapura dan Hongkong.
Kedua bandar dimaksud Herman (54), warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir; dan Nelly (46), warga Jalan Bukit Kenten Sebatok, Kelurahan Duku, Palembang.
Keduanya diamankan di rumah masing-masing, Kamis (17/11), sekira pukul 14.30 WIB. Dari kedua tersangka disita barang bukti (BB) uang tunai Rp 36 juta, rekapan kertas catatan nomor pemasang, kartu ATM, buku tabungan, handphone, pena, dan kalkulator.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa tertangkapnya perjudian togel ini berawal adanya dari laporan masyarakat.
"Lalu anggota kita Tim Beguyur Bae Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Herman, yang sedang menerima pasangan judi togel dan didapati dari rekapan uang sebesar Rp 336 ribu, serta handphone," ungkap Kompol Haris Dinzah, kemarin.
Dari penangkapan tersebut lalu dikembangkan kembali untuk menangkap bandar Nelly dan melakukan penggeledahan.
"Hasilnya diamankan uang tunai sebesar Rp 35.388.000,00, rekapan kertas catatan bayaran pemasang, pena, handphone, kalkulator, buku tabungan dan lainnya. Keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.
Masih katanya, untuk modus perjudian dilakukan yakni dari pelaku pertama Herman langsung bertemu dengan para konsumen, dan dalam satu hari sebanyak 20 - 30 orang, yang chat via aplikasi WA lalu mendaftarkan nomor pasangannya.
"Jadi setelah pelaku Herman mendapatkan nomor dari konsumen, diteruskan lagi ke Nelly yang diatasnya, dan dalam satu hari bisa omset mereka Rp Rp800 ribu sampai Rp 1 juta,’’ katanya.
Untuk modus operandi pelaku melakukan perjudian Togel Singapura dan Hongkong dibuka setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin dibayar hari Selasa. Sedangkan hari Rabu dan Kamis dibayar hari Jumat.
"Atas perbuatannya kedua tersangka akan diterapkan dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Tersangka Nelly mengaku kalau dirinya sudah berbisnis menjadi bandar sejak 7 bulan lalu. "Saya sudah 7 bulan ini dan nyetor kepada teman. Dalam sehari omzet bisa Rp 1 juta dan konsumen yang memasang mulai Rp 5.000 hingga Rp 100 ribu," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: