Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Dari Tersangka Dana Hibah Bawaslu

Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Dari Tersangka Dana Hibah Bawaslu

Proses pengembalian uang oleh salah seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Kejari Ogan Ilir.Foto:Isro/Palpos.id--

"Selanjutnya kasus korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang," ungkap Kejari.

 

Nur Surya mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut masing-masing tersangka dicecar dengan 20 pertanyaan.

 

"Pertanyaan tersebut nantinya bisa saja berkembang, tergantung kebutuhan penyidik. Tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari nanti kedua tersangka akan dimintai keterangan tambahan," tambahnya.

 

Selanjutnya, ungkap Kejari untuk kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Pakjo, Palembang. setelahnya baru dilakukan persidangan.

 

"Untuk tersangka tambahan sementara ini belum ada namun penangkapan tersangka telah sesuai berdasarkan alat bukti yang ada," terang Kejari.

 

Adapun terkait aset atau harta tersangka, terang Kejari sejauh ini belum ada yang disita namun pihaknya kedepan akan melakukan penyusuran sesuai SOP yang ada terhadap harta bergerak ataupun tidak kepada tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: