Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Dari Tersangka Dana Hibah Bawaslu

Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Dari Tersangka Dana Hibah Bawaslu

Proses pengembalian uang oleh salah seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Kejari Ogan Ilir.Foto:Isro/Palpos.id--

INDRALAYA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) menerima penyerahan pengembalian uang senilai Rp 600 juta dari salah satu tersangka dana hibah Bawaslu Herman Fikri.

 

Berdasarkan informasi Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gofar, uang tersebut diantarakan oleh istri tersangka ke Kejari Ogan Ilir didampingi kuasa hukum tersangka, Senin, 29 November 2022.

 

"Uangnya telah disita oleh penyidik. Selanjutnya uang itu kita titipkan di rekening bank Mandiri," ungkap Ario.

 

Sebagaimana yang kita ketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah menetapkan dan secara resmi melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020.

 

Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka yakni Herman Fikri alias HF dan tersangka Romi atau R.

 

Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari OI, hanya dua tersangka yang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka lainya yakni Aceng Fikri atau AF masih menjalani masa persidangan terkait dugaan kasus Korupsi Bawaslu Lubuk Linggau.

 

Kejari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, penahanan ini dilakukan guna untuk mempercepat pemberkasan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut kedepan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: