Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Indralaya Utara Diringkus Polisi, Amankan 10 Paket Sabu

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Indralaya Utara Diringkus Polisi, Amankan 10 Paket Sabu

Tersangka Pria Dan Wanita Pemain Sabu-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.

 

Dua orang pelaku, masing-masing Aziz Mubarok (24) warga Desa Bakung dan Nia Jayanti alias Rindu (31) warga Kota Palembang, berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

 

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa malam (26/08) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Unit II berhasil menggerebek lokasi dan menemukan kedua pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA:Tim Rimau Batu Amankan Pelaku Pengancaman Security di Pabrik Cinta Manis

BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir tertangkap Tangan Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Kapolsek: Sudah Berulang Kali!

 

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,61 gram, 5 butir ekstasi berwarna biru berlogo “F” seberat 2,22 gram, serta barang pendukung lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, dua unit tas, dompet gantungan tas, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.

BACA JUGA:Viral! Mahasiswa Unsri Stop Bus DAMRI, Minta Turunkan Penumpang di Depan Kampus

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Penganiayaan Seorang Lansia di Desa Tanjung Atap Barat

 

Lebih lanjut, IPTU Ahmad menegaskan bahwa kedua pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar sekaligus bandar narkotika.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ogan Ilir.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Pinang Mas

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Apresiasi Donor Darah Kejari OI dalam Rangka HUT Kejaksaan ke-80

 

Barang bukti yang disita telah diamankan dan sampel urine kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Ogan Ilir,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: