Romli Rebut Kembali Lahan dari PTBA
![Romli Rebut Kembali Lahan dari PTBA](https://palpos.disway.id/upload/2af947f2537f5eb502e4f3a619fb09d0.jpg)
Ertika Fitriani SH MM selaku kuasa Hukum A Romli konfrensi pers.Foto:Febi/Palpos.id--
"Mereka (PTBA,red) sempat berusaha membujuk melalui anak saya dan saya menjadikannya (Menolak Secara Halus) kalau memang mau dengan menetapkan harga Rp 100 ribu per meter, yang pada saat itu pasaran sekitar Rp 30-Rp 40 ribu permeter. Tetapi PTBA tidak mau. Sebenarnya saya sengaja berikan penawaran tinggi karena saya tidak mau jual, tetapi karena ditawar terus saya berikan harga tinggi," urainya.
Karena harganya terlalu tinggi, lanjut Romli, akhirnya PTBA menyarankan kepadanya untuk mengisi berkas formulir pembebasan lahan dahulu agar nanti bisa diajukan dan dimusyawarahkan. Setelah itu tidak ada kabar lagi dan tahu-tahu ia mendapatkan informasi jika tanahnya sudah dijual oleh Okta Ifriadi warga sedesanya dan telah digantirugi oleh PTBA.
Mengetahui hal tersebut, iapun tidak terima dan mencoba musyawarah dan mediasi dengan pihak PTBA, sebab dirinya masih mempunyai surat-surat kepemilikan atas lahan tersebut. Sempat dua kali melakukan mediasi dengan pihak PTBA dirumah dan di Kantor Kepala Desa Penyandingan.
Namun mediasi tersebut tidak ada titik temu karena pihak PTBA yakin bahwa lahan tersebut milik mereka karena telah membelinya. Karena menemui jalan buntu, dirinya berkompromi dengan keluarga dan akhirnya menempuh ke jalur hukum.
Akhirnya di Pengadilan Negeri Muara Enim Hakim memutuskan bahwa lahan tersebut adalah benar dan sah miliknya. "Selama mediasi, hanya orang PTBA yang datang, namun orang yang menjual tanah saya tidak pernah datang," pungkasnya.
Ditambahkan kuasa hukum Ertika Fitriani SH MM didampingi Kgs M Khaddafi SH, mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut dari kliennya Romili, pihaknya langsung melayangkan surat somasi ke PTBA (Manager Pengadaan Tanah,red) sebanyak dua kali.
Namun jawaban dari mereka formal, dimana mereka mendapatkan lahan tersebut sesuai prosedur pergantian lahan dan didapat secara beli dari Okta Ifriadi. Dengan adanya jawaban tersebut, akhirnya pihaknya memutuskan harus menempuh jalur hukum karena kliennya yakin bahwa lahan tersebut masih miliknya.
Kemudian, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Muara Enim dengan perkara nomor : 13/pdt.g/2022/pn.mre tertanggal 5 April 2022 dengan dua tergugat yaitu para tergugat PTBA dan Okta Ifriadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: