Romli Rebut Kembali Lahan dari PTBA
Ertika Fitriani SH MM selaku kuasa Hukum A Romli konfrensi pers.Foto:Febi/Palpos.id--
Setelah itu dilakukan proses persidangan dimulai mediasi sebanyak empat kali dan intinya mediasi tersebut gagal kembali.
Kemudian, lanjut Ertika, pihaknya langsung ke proses persidangan untuk menguji bukti-bukti surat maupun saksi dan para pelaku dalam persidangan.
Pada akhirnya, hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum yang ada dalam persidangan perkara tersebut, dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Romili adalah sah dan benar milik penggugat.
Untuk perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan seluruh surat-surat yang dibuat tergugat atas tanah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Kemudian hakim juga memutuskan untuk mengembalikan tanah kepada penggugat sebagai pemilik tanah secara sukarela tanpa syarat apapun.
"Dari pelajaran kasus ini, ini sebagai edukasi bahwa masyarakat tidak boleh risau, jangan takut untuk memperjuangkan hak kita jika benar walaupun musuh perusahaan atau orang besar sekalipun," pungkasnya.
Menanggapi perihal tersebut, Kuasa Hukum PTBA Hardiansyah SH MM ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya menghormati keputusan pengadilan. "Dalam putusan yang telah di tetapkan pengadilan tersebut kita akan lakukan upaya banding," ujar Hardiansyah singkat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: