Ancam Anggota Polisi Pakai Pisau, Roben Dijebloskan ke Penjara.
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pampangan Polres OKI, Kamis (17/11). Foto : Istimewa--
Lebih lanjut, yang bersangkutan terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI No12 tahun 1951. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: