Ringkus Komplotan Curanmor, 12 TKP Berhasil Diungkap

Ringkus Komplotan Curanmor, 12 TKP Berhasil Diungkap

BEKUK : Dua pelaku curanmor diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim.-foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, Heryanto (37) dan Linjani  (39).

Komplotan ini beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Mapolres Muara Enim Muara Enim, Kamis 20 Maret 2025.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, mengatakan Polres Muara Enim berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah dan berhasil mengamankan dua orang warga Desa Lubuk Mumpo sebagai tersangka.

BACA JUGA:Siapkan 2 Tim Urai Atisipasi Kemacetan Arus Mudik

BACA JUGA:Satlantas Gelar Giat Sahur On The Road

"Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk ke Polres Muara Enim, yakni laporan pada tanggal 5 Maret 2025  atas nama pelapor Kharisma Hardiyanti,  tanggal 14 Maret 2025 atas nama pelapor Aprilia Herawati dan  tanggal 15 Maret 2025 atas nama pelapor Evi Lestari," ujar Jhoni.

Dari tiga laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. TKP pertama terjadi Rabu 5 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan HTI Perumahan Griya Azuri, Dusun IV Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.

Lalu, TKP kedua Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rukun Damai, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Berbagi Takjil untuk Keluarga Pasien

BACA JUGA:Target Rampung 2027, Edison Dorong Percepatan Pembangunan 5 Flyover

Dan TKP ketiga Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mandiri Pelawaran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim.

Modusnya, para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau kontrakan. Mereka merusak kunci stang motor dengan cara menendang, lalu mendorong motor ke tempat yang lebih sepi. Selanjutnya, mereka merusak soket kabel kontak untuk menghidupkan mesin motor. 

"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Untuk kedua tersangka ini merupakan residivis," bebernya. 

BACA JUGA:29 Cabor Hantarkan M Zen Sukri Mendaftar Sebagai Calon Ketua KONI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: