1.236 Karyawan dari 136 Perusahaan di Ogan ilir Akan Kenaikan UMK, Berapa?

1.236 Karyawan dari 136 Perusahaan di Ogan ilir Akan Kenaikan UMK, Berapa?

Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi alias Disnakertrans Kabupaten Ogan Ilir, Kamis 01 Desember 2022. -Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID - Sedikitnya 1.236 karyawan dari 136 Perusahaan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir (OI), akan menikmati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Diketahui UMK Kabupaten Ogan Ilir naik menjadi Rp3.404.177 dari angka sebelumnya Rp3.144.446.

Sesuai keputusan kenaikan UMK akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang. Adapun besaran UMK ini berdasarkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel).

"UMK kita menyesuaikan UMP Sumsel. Hal itu karena Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten lainya di Sumsel belum ada dewan pengupahan.

BACA JUGA:Dapur Sarjana Usaha Olahan Lauk Pauk di Ogan Ilir Hasilkan Cuan Jutaan Rupiah, Ini Menu Ditawarkan...

Makanya besarannya mengikuti Provinsi,"ungkap Kepala Disnakertrans Ogan Ilir Edy Demang Jaya, dihubungi Palpos.id, Kamis, 1 Desember 2022.

Lanjut, dikatakan Edy Demang setelah adanaya keputusan UMK tersebut pihaknya secepatnya akan membuat surat edaran dan akan disebarkan kepada masing-masing prusahaan.

"Tentunya UMK ini telah dan akan sesuai dengan SK Gunernur Sumsel tentang UMP. Dimana bagi prusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMP.

Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai UMP yang telah diberlakukan," terangnya.

BACA JUGA:Raperda 2023 Kabupaten Ogan Ilir Terancam Ditunda

Bagi Perusahaan yang tidak mematuhi atau mengindahkan aturan tersebut, Edy mengatakan pihaknya akan melakukan sanksi tegas. Baik itu denda dan bahkan pidana.

"Jika ada prusahaan yang membandel tentunya akan kita tibdak tegas baik berupa sanksi pidana penjara. Atau denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," benernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: