Raperda 2023 Kabupaten Ogan Ilir Terancam Ditunda

Raperda 2023 Kabupaten Ogan Ilir Terancam Ditunda

Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani (Kanan) , Ketua DPRD Suharto HS (Tengah) Wakil II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Ahmad Syafei (kiri).Foto:Isro/Palpos.id--

INDRALAYA, PALPOS.ID -  Rapat Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2023 terancam ditunda. Hal itu lantaran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah tengah melaksanakan ibadah Umroh.

 

Akibatnya, sidang Rapat Paripurna XVII tahun sidang 2022 dengan agenda pembicaraan tingkat ke satu (Lanjutan) dalam rangka mendengar penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum DPRD Ogan Ilir yang berlangsung, Senin, 21 November 2022 terpaksa ditutup. Dan kemudian, baik legislatif maupun eksekutif sepakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri terkait hal tersebut.

 

"Memang ini kasus langka dan baru kali ini terjadi, bahwa pembahasan APBD tidak dihadiri langsung oleh Ketua TAPD. Kita akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri, baik legislatif dan eskekutif,’’ jelas Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei yang kemudian diamini Wabub Ardani.

 

Kesepakatan itu diambil setelah adanya perdebatan sengit antar anggota dewan usai Wabub Ardani membacakan jawaban dan tanggapan bupati atas pandangan fraksi pada rapat paripurna sebelumnya.

 

Para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir diantaranya Basri M Zahri, Rahmadi Djakfar, M Iqbal, Aprizal dan anggota DPRD lainya mempermasalahkan keabsahan sidang Paripurna yang akan diagendakan besok, Selasa 22 November 2022 antara TAPD Pemkab Ogan Ilir dan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Ogan Ilir.

 

"Dalam aturan dan regulasinya pembahasan APBD 2023 antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Ogan Ilir, harus dihadiri langsung oleh Ketua Tim TAPD yakni Musih Abdullah, tapi yang bersangkutan saat ini tengah melakukan perjalanan Ibadah umroh,’’ ungkap para anggota Dewan tersebut.

 

Meski ada yang mewakili, akan tetapi mereka masih tampak bingung terkait regulasi jikalau sewaktu-waktu ada persoalan yang sangat urgent dan yang mewakili tidak dapat menjelaskan secara baik persoalan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: