Tumpang Tindih Surat Tugas Pengelolaan Parkir, Massa Datangi Kantor DPRD Banyuasin

Tumpang Tindih Surat Tugas Pengelolaan Parkir, Massa Datangi Kantor DPRD Banyuasin

Massa yang tergabung Laskar Pemuda Sriwijaya, saat mendatangi DPRD Banyuasin, Senin 05 Desember 2022.-Palpos.id-

BANYUASIN, PALPOS.ID- Seperti tidak ada ujungnya. Diduga akibat tumpang tindih surat perintah tugas pengelolaan lahan parkir di Kabupaten Banyuasin tahun 2022, puluhan orang tergabung dalam Laskar Pemuda Sriwijaya, mendatangi kantor DPRD Banyuasin, Senin 05 Desember 2022.

Kedatangan massa yang meminta keadilan ke kantor DPRD tersebut, diketahui akibat terbitnya surat perintah tugas penunjukkan pengelolaan lahan parkir Nomor : 200/72/SPT/UPTD— DISHUB/2022 Tanggal 18 Oktober 2022.

Surat itu ditandatangani Plt KUPT Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuasin, kepada salah satu pihak pengelola.

Dimana menurut massa aksi itu, surat penunjukan sebelumnya yang pihaknya pegang masanya juga belum berakhir.

BACA JUGA:UMK Banyuasin Tahun 2023 Akan Mengalami Kenaikan, Ini Penjelasan Kadis Disnakertrans Banyuasin

Hal itu seperti disampaikan langsung Irwansyah, Ketua Laskar Pemuda Sriwijaya dalam orasinya.

Irwansyah menyampaikan, meminta kejelasan terkait Mekanisme Wewenang Penerbitan Surat Tugas Parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin menerbitkan surat tugas pengelolaan secara tumpang tindih sementara masih ada surat tugas yang masih berlaku.

Pihaknya juga menolak Pembekuan Surat Tugas yang berlaku yang ditujukan kepada pihaknya.

Tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pemegang Surat Tugas dan juga tanpa surat peringatan kesalahan atau pelanggaran pemegang Surat Tugas tersebut, keluhnya.

BACA JUGA:SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III Kembangkan Tanaman Sorgum

"Kami juga meminta penetapan besaran setoran ke Kas Daerah atau PAD yang baku.

Sehingga kami dapat memberikan kenaikan pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin.

Dan kami juga meminta agar ada sanksi atas kesalahan penyalahgunaan wewenang kepada oknum dinas perhubungan Kabupaten Banyuasin.

Karena telah mengeluarkan Surat Tugas Tumpang Tindih," ungkapnya.

BACA JUGA:Tim Gabungan Ringkus Komplotan Perampok Tewaskan Pasutri di Banyuasin

Dalam perkara permasalahan tumpang tindih surat tugas pengelolaan itu, bila ada pelanggaran hukum yang berlaku, pihaknya meminta  agar oknum tersebut dapat diperiksa oleh pihak Kepolisian. ‘’Dan apabila terbukti segera diproses ke pengadilan,” pintanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: