Dua Pelaku Ilegal Drilling dengan Mobil Tangki Modifikasi Diamankan, Ini Barang Bukti Disita...

Dua Pelaku Ilegal Drilling dengan Mobil Tangki Modifikasi Diamankan, Ini Barang Bukti Disita...

Dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus membeli di SPBU menggunakan minibus dengan tangki modifikasi, saat dihadirkan di Mapolda Sumsel, Selasa 06 Desember 2022. -Abdus Salam/Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Satgas Operasi Illegal drilling kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus membeli di SPBU menggunakan minibus dengan tangki modifikasi.

Kedua pelaku yakni BH alias Bobby (37) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, dan WS (30) warga desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabuapten OKU Timur.

Kedua pelaku diamankan polisi kedapatan tertangkap tangan saat berada di SPBU di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Martapura, OKU Timur, tengah melakukan pengisian BBM Solar dengan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 1.000 liter, Rabu 30 November 2022.

“Kedua pelaku ini melakukan tindak pidana mengangkut atau melakukan kegiatan niaga minyak subsidi,” ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, selasa 06 Desember 2022.

BACA JUGA:Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Sambangi Gudang BBM Ilegal

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit kendaraan milik masing-masing pelaku berupa dua unit Minibus L300 tangki modifikasi.

Dengan kapasitas 1000 L dengan nopol BG 1083 ZP yang menampung 865 liter BBM solar milik tersangka WS.

Kemudian satu kendaraan lainnya dengan nopol BG 1311 NT dengan kapasitas tangki 1500 liter, yang berisikan BBM solar sebanyak 1000 liter milik BH alias Bobby.

Atas ulah pelaku dijerat melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diganti pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Orang Pengoplos BBM, Begini Cara Meraciknya

“Jadi untuk kedua pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar,” tutup Putu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: