Tiga Pengoplos BBM Mengaku Campur Pertalite dengan Pewarna

Tiga Pengoplos BBM Mengaku Campur Pertalite dengan Pewarna

Tiga orang pelaku pengoplosan BBM di Kabupaten Muba diamankan. Foto: Romi/Palpos.id--

"Keduanya, diamankan pada Selasa (22/11/2022) dini hari di Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Untuk cara oplosannya sama yakni membeli BBM jenis pertalite di SPBU, lalu mencampurnya dengan minyak hasil sulingan tradisional lalu ditambahkan pewarna," ungkapnya.

 

Hasilnya mereka jual di kios mini depan rumah, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Karya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: