Tidak Terima Dipukul, Pelaku Bacok Kepala Korban

Tidak Terima Dipukul, Pelaku Bacok Kepala Korban

Tersangka kasus pembacokan diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, Minggu 18 Desember 2022.-Palpos.id-Humas Polsek Lawang Kidul

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Peristiwa perkelahian nyaris berujung maut yang melibatkan dua warga Dusun III Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Yakni antara Mulkan Azhari (47) dan Wisrul (57) semoga menjadi pelajaran bersama.

Pasalnya kejadian pembacokan tersebut rupanya berawal dari cek cok mulut dan tidak terima di ejek, Jumat 16 Desember 2022, pukul 11.30 WIB.

Lalu korban Wisrul memukul tersangka Mulkan Azhari. Akibat pukulan dari korban itu, tersangka tidak terima.

BACA JUGA:Emosi Ditagih Utang Rp100 Ribu, Alam ‘Bacok’ Korban Berkali-kali, Begini Kondisi Korban...

Dan mengambil sebilah parang di dalam rumah langsung membacok korban mengenai kepala di bagian kiri.

Atas kejadian tersebut korban di rawat di rumah sakit Bukit Asam Medika Tanjung Enim (RS BAM).

Dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul dengan LP / B / 38 / XII / 2022 / SS /Res.ME / Sek Lawang Kidul, untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan korban tersebut, Pada Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STk SIK  memerintahkan Tim Lakid dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Guntur SH melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

BACA JUGA:Kakak Bacok Adik Ipar Pasal Warisan Kebun Durian

Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka Mulkan Azhari berhasil diamankan saat berada di Kantor Kepala Desa Darmo, Sabtu 17 Desember 2022, pukul 16.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku nekat membacok korban lantaran tidak terima dipukul korban setelah keduanya cekcok mulut saling ejek," ujar Yogie, Minggu 18 Desember 2022.

Selain mengamankan pelaku, kata dia, turut diamankan juga barang bukti berupa satu  helai baju kokoh muslim yang berlumur darah, satu helai sarung bermotif garis-garis berwarna hijau  dan satu bilah pisau parang bergagang abu-abu.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," jelasnya.

BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan

Yogie mengimbau kepada masyarakat dalam wilayah hukum Mapolsek Lawang Kidul, untuk hidup rukun dalam bertetangga sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat supaya menjaga sikap, ucapan dan prilaku sehingga terciptanya keharmonisan dalam rukun tetangga," pesan Yogie. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: