Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Muara Enim dan BSSN RI Perbarui Perjanjian Kerja Sama

Muara Enim dan BSSN RI Perbarui Perjanjian Kerja Sama

KERJA SAMA : Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani SSi MBmd Apt memperbarui perjanjian kerja sama dengan BSSN RI.-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Pemkab Muara Enim melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) sebagai pelopor pengguna tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi di Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmen dalam mempercepat transformasi pemerintahan digital.

Hal tersebut ditunjukkan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia antara Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani SSi MBmd Apt dan Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, yang disaksikan Sekretaris Utama BSSN, Soetodjo Joewono, di Kantor Pusat BSSN RI, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu 8 Juli 2026.

Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Muara Enim didampingi Kepala Bidang Persandian, Yuliani Indriani SH dan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Zeno, MIKom, menyampaikan bahwa Pemkab.

Muara Enim serius dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Hindari Resiko Bencana, Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi

BACA JUGA:Gelar GPM dan OPM, Beras Premium Diserbu

Menurutnya, sesuai arahan Plt Bupati Muara Enim Hj Sumarni, Pemkab Muara Enim menargetkan pemanfaatan TTE diperluas tak hanya kepala perangkat daerah, melainkan juga pejabat administrator, PPK, camat hingga pemerintahan desa sehingga proses administrasi lebih efektif, hemat waktu maupun biaya, menjamin keaslian dokumen dan memperkuat keamanan informasi yang menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sementara itu, dalam paparannya Analis Hukum Ahli Madya BSSN, Fery Indrawan SH pada kegiatan yang diikuti 20 pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota se-Indonesia ini mengapresiasi capaian pemanfaatan atau penggunaan TTE Kabupaten Muara Enim yang cukup tinggi mencapai 67,46 persen.

Menurutnya dengan komitmen kepala daerah melalui regulasi Perbup Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas yang menetapkan TTE sebagai alat autentikasi sah ditambah kehandalan infrastruktur pemerintahan digital dan sumber daya aparatur yang ada, Pemkab Muara Enim sangat berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan TTE hingga mencapai 100 persen di seluruh perangkat daerah dan nantinya dapat menjadi salah satu daerah rujukan dalam implementasi TTE di Sumatera Selatan. (ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait