Kades Pulau Betung Ditahan Kejari OKI, Sekdes Jabat PLH Sementara

Kades Pulau Betung Ditahan Kejari OKI, Sekdes Jabat PLH Sementara

Dokumentasi LI, Kades Pulau Betung, Kecamatan Pampangan saat hendak dibawa ke Lapas Kayuagung oleh pihak Kejari OKI.Foto: Diansyah/Palpos.id--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Setelah ditahan oleh Kajaksaan Negeri (Kejari) OKI. Jabatan Kepala Desa (kades) Pulau Betung, Kecamatan Pampangan yang diemban oleh LI, kini dipegang oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (PLH).
 
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman didampingi Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes), Hikmawah Oktavian atau Awang kepada Palpos.Id, Rabu (21/12).
 
Ia menegasakan, yang jelas diganti, karena tidak mungkin jabatan itu kosong. Dimana untuk kades Pulau Betung itu posisinya sudah ada penetapan tersangka. 
 
"Kemarin baru masuk laporan dari camat bahwa ada penetapan tersangka itu dan suratnya sudah kita tindaklanjuti. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015, jika dia tersangkut masalah salah satunya korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dilakukan pergantian untuk sementara," ujarnya.
 
Ia menambahkan, PLH menjalankan tugasnya tersebut sampai ada ketetapan pengadilan tetap (Incracht). Dimana setelah Incrahct, lalu menunggu keputusan pengadilan melihat pidananya seperti apa.
 
"Barulah selanjutnya apakah akan ada pemberhentian secara permanen atau dia dijadikan ke jabatan seperti semula. Semua itu melihat ancaman putusannya karena pidana umum. Tapi kalau dia pidana khusus, sehari kena langsung,"tuturnya. 
 
Lebih lanjut, dengan adanya kejadian itu, mereka dari pihak DPMD OKI mengimbau seluruh kades di wilayah Bumi Bende Seguguk supaya menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
 
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI melakukan penahanan terhadap LI pada, Kamis (08/12).
 
Kepala Kejari OKI, Dicky Darmawan melalui Kasi Intel, Balmento mengatakan, terkait penahanan itu karena ada indikasi terhadap kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan di Desa Pulau Betung. 
 
"Didapat hasil audit dari Inspektorat, kerugian negara yang disebabkan oleh pelaku ditaksir kurang lebih Rp 206 juta. Dimana pagu anggaran pembangunan jalan itu menelan biaya Rp 332.584.000 di tahun anggaran 2020," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: