Dituding Melanggar Hukum, Karyawan Dilaporkan Atasannya ke Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Dituding Melanggar Hukum, Karyawan Dilaporkan Atasannya ke Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Tersangka Putra yang Diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Minggu 25 Desember 2022. -Palpos.id-Humas Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Recky Aditia Saputra alias Putra (20), seorang karyawan PT Marhum Roda Mas Abadi (MRMA) dituding melanggar hukum.

Warga Jalan Semeru Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ini bahkan dilaporkan atasannya ke Polres Lubuklinggau.

Usut punya usut ternyata Putra diduga melakukan pemalsuan data perusahaan dengan membuat faktur fiktif.

Hal inilah yang ternyata membuat Hendri (40), selaku Manager di PT MRMA sekaligus sebagai atasan Putra melaporkan perbuatan Putra ke Mapolres Lubuklinggau pada Sabtu, 17 Desember 2022.

BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !

Dalam laporannya, Hendri mengungkapkan bahwa Putra sebagai sales di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kebutuhan bahan pokok yang dipimpinnya.

Setelah menjalankan tugas untuk melakukan tagihan dari PT MRMA ke toko-toko di daerah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Empat Lawang, Putra tidak kembali ke kantor.

Hal itu membuat pihak perusahaan curiga dan ada kejanggalan. Lalu pihak perusahaan melakukan audit internal dengan cara mengecek secara langsung ke beberapa toko  yang ada Lubuklinggau, Rejang Lebong dan Empat Lawang.

Hasilnya sungguh diluar dugaan pihak perusahaan. Karena sejumlah toko yang didatangi memberikan keterangan mereka tidak pernah membeli ataupun memesan 'Purchase Order' dengan PT MRMA, terhadap orderan barang yang dimaksud.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Bansos PIP 2023 Kemdikbud untuk Pelajar SD hingga SMA

Dari hasil audit itu diketahui ternyata Putra telah melakukan pemalsuan data berupa faktur dan 11 nota barang fiktif atau palsu.

Perbuatan Putra ini mengakibatkan PT MRMA mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Dari hasil penghitungan tim audit pihak perusahaan total kerugian yang dialami PT MRMA senilai Rp86 juta lebih.

Atas laporan PT MRMA yang diwakili Hendri selaku manager di perusahaan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:Buruan! Ini Cara Mendapatkan Bansos PIP Rp1 Juta untuk Pelajar SD hingga SMA

Setelah memeriksa saksi-saksi, analisis data dan dokumen perusahaan, polisi kemudian melaksanakan gelar perkara.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, bersama KBO Ipda Bambang Sismoyo, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumael, beserta para Kanit penyidik dan anggota penyidik pembantu.

Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang ada, Tim Penyidik menetapkan Putra sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagai pekerja di PT MRMA.

Kemudian polisipun melakukan pencarian terhadap Putra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa tersangka sedang ada di rumahnya.

BACA JUGA:Ingat! Jangan Sampai Bansos PIP 2022 untuk Pelajar Hangus, Cek Nama Penerimanya Disini...

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Putra di kediamannya Jalan Semeru Kelurahan Cerme Taba, pada Sabtu 24 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka Putra berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan.

Selabjutnya tersangka dan Barang Bukti dibaw ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reakrim AKP Robi Sugara, membenarkan hal itu.

BACA JUGA:11.9 Juta Pelajar penerima Bansos PIP Kemdikbudristek 2022, Buruan Cek Nama Kamu...

‘’Tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: