Ini Loh! Penyebab Kebakaran 5 Rumah di Desa Talang Leban Musi Banyuasin

Ini Loh! Penyebab Kebakaran 5 Rumah di Desa Talang Leban Musi Banyuasin

Kasatreskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Adrian didampingi Kanit Pidsus dan kasi humas Polres Muba merilis penangkapan sopir mobil minyak Grandmax-foto : romi -

SEKAYU,PALPOS.ID - Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap sopir mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 9618 BC yang pengangkut minyak ilegal yang memicu kebakaran di Dusun 1 Desa Talang Leban, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis, 15 Desember 2022 yang lalu. 

BACA JUGA : Lakalantas, Minyak Tumpah Sebabkan Kebakaran Rumah Warga Kabupaten Muba

Pelakunya yakni Arwin (46), warga Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Dia ditangkap anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba di ditempat persembunyiannya,Sabtu, 23 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB  .

Tepatnya di Kampung Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Lalu, pelaku  dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA : Olah TKP Kebakaran di Mekar Jaya, Polsek Baylen Temukan Penyebabnya

Kapolres Muba AKBP Siswandi  melalui Kasatreskrim  AKP Dwi Rio Adrian  mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir (pengangkutan Minyak), tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kebakaran yang terjadi di Desa Talang Leban Kabupaten Musi Banyuasin. 

“Informasi yang kita dapatkan bahwa saat kejadian pelaku mengendarai mobilnya yang diduga mengangkut minyak mentah illegal yang mengakibatkan terbakarnya lima rumah warga saat hendak melewati TKP,” ujarnya saat press release kemarin (27/12/2022).

BACA JUGA : Kebakaran di OKU Selatan, 3 Rumah Ludes, 1 Rusak Ringan, Kerugian Capai Rp500 Juta

Saat itu ada warga yang meneriakan ada api pada bagian bawah mobil selanjutnya pelaku langsung keluar dari mobil, sambil membiarkan mobil tersebut berjalan karena mobil tersebut tidak ada rem tangan atau tidak di kendalikan.

Sehingga mobil tersebut keluar dari jalan dan menabrak rumah yang berada di TKP, lalu minyak yang di angkut tersebut tumpah dan menyebabkan kebakaran yang membakar rumah dan mobil warga yang ada di sekitar TKP. 

BACA JUGA:Kebakaran di Jalan Ratna Palembang Tewaskan Lansia, Ini Penyebabnya

“Setelah berhasil menangkap pelaku, informasi yang didapatkan dari Polres Muba bahwa pelaku mengakui perbuatannya membeli minyak mentah tersebut dari orang yang tidak ia kenal dan bertemu di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba,” jelasnya.

Minyak tersebut rencananya akan dibawa ke tempat penyulingan minyak tradisional di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas utara (muratara), karena harga jual di tempat tersebut lebih tinggi dari tempat lain dan pelaku juga sudah berulang kali menjual minyak ke Desa Pantai tersebut.

Untuk barang bukti yang diamankan mengatakan, satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol 9618 BC bekas terbakar, dua buah kerangka tedmon bekas terbakar, satu buah plat mobil Daihatsu Grandmax, dua buah potong kayu bekas terbakar, lima liter sample minyak mentah dan satu unit mobil Toyota Calya yang terbakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: