Pemilik Senjata Api Ilegal di Bayung Lencir diamankan, Ini Barang Bukti dan Hukumanya

Pemilik Senjata Api Ilegal di Bayung Lencir diamankan, Ini Barang Bukti dan Hukumanya

Polres Muba melakukan Rilis kasus yang menonjol.-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Musi Banyuasin (Muba), Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH kembali merilis hasil kinerja jajarannya dalam penegakan hukum.

 

Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Muba, Kapolres mengungkap keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba dalam mengamankan seorang tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

 

Tersangka berinisial Parulian Siburian diamankan di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

 

1 pucuk senjata api jenis revolver warna silver

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Muba Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Hampir 1 Kg di Sekayu

BACA JUGA:Beras Gratis Bakal Diserahkan ke 35.380 KK di Muba

 

1 buah kotak senjata api merk "Golok" warna coklat

 

9 butir amunisi aktif

 

1 buah sarung senjata api

 

 

Kapolres menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

BACA JUGA:Bupati H M Toha Siap Wujudkan Koperasi yang Kuat, Mandiri dan Berkelanjutan di Kabupaten Muba

BACA JUGA:Operasi Patuh 2025 digelar, Ini Tujuannya

 

>“Tersangka kita jerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Kami pastikan proses penegakan hukum akan berjalan sampai tuntas,” tegas AKBP God Parlasro Sinaga.

 

 

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Muba dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan, termasuk kepemilikan senjata api ilegal yang sangat berisiko menimbulkan tindak kejahatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: