Edarkan Narkoba, Warga Lalan diamankan, Ini Barang Bukti yang di dapat

Edarkan Narkoba, Warga Lalan diamankan, Ini Barang Bukti yang di dapat

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

 

Seorang pria bernama Hamdan bin Tarzan, warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan, diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di RT 005 RW 003 Desa Karang Agung.

 

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Hadiah Ratusan Juta Rupiah di Siapkan Untuk Para Juara Bhayangkara Muba Fun Run

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Bantah Terima Fee dari Ilegal Driling

 

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Setibanya di tempat, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

 

“Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,04 gram, satu unit timbangan digital, dua buah dompet, satu ball plastik klip bening, satu buah sekop pipet plastik, satu kantong plastik warna putih, serta uang tunai Rp1.100.000,” jelas Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, Minggu (13/7/2025).

 

Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut di hadapan petugas dan saksi umum.

BACA JUGA:Letkol Inf Erry Dwianto dan Syarifah Aini Purna Tugas, Fredy Christoma dan Muhammad Idris Siap Lanjutkan Penga

BACA JUGA:Sebagai Tuan Rumah Muba Siap Tancap Gas, CDM Porprov XV Sumsel Diresmikan!

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini proses hukum terhadap tersangka sedang berlangsung di unit Satres Narkoba Polres Muba.

 

Selain penyidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengujian laboratorium barang bukti dan urine tersangka di Labfor Cabang Palembang, serta pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tetangga, Kakek Warga Keluang diamankan

BACA JUGA:1 Pencuri Mobil Truck diamankan, 1 Pelaku DPO

 

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba.

Ini merupakan bentuk nyata dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: