479 Tindak Pidana di Kabupaten Ogan Ilir Sepanjang Tahun 2022, 395 Kasus Tuntas, Sisanya ?

479 Tindak Pidana di Kabupaten Ogan Ilir Sepanjang Tahun 2022, 395 Kasus Tuntas, Sisanya ?

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman memberikan keterangan pers dalam ungkap kasus selama tahun 2022, Sabtu (31/12/2022)-FOTO : ISRO ANTONI-PALPOS-

INDRALAYA, PALPOS.ID -  Kepolisian Resort  Ogan Ilir melakukan  rilis  jumlah kasus tindak pidana yang terjadi di sepanjang tahun 2022, Sabtu, 31 Desember 2022.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan salah satu yang menjadi perhatian Polres Ogan Ilir adalah kejahatan konvensional yang meresahakan masyarakat.

Dari data yang dibeberkan Polres Ogan Ilir sepanjang tahun 2022 terdapat 479 jumlah tindak pidana (JTP). Dari jumlah JTP itu 395 perkara yang ditangani Satuan Reskrim  berhasil diselesaikan.

"Dilihat dari persentasenya besaran penyelesaian perkara oleh anggota Polres OI sebesar 82,46 persen," ucap Kapolres kepada awak media.

Sementara kasus tindak pidana  narkotika, terang Kapolres, terdapat 78 JTP, 59 di antaranya telah ada Penyelesaian Tindak Pidana (PTP). Dalam kasus narkotika ini Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan 99 tersangka.

Selain itu menyita 349 paket sabu dengan berat 2,8 kilogram, 34 butir pil ekstasi,  dan paket ganja seberat 23.50 gram.

"Artinya penyelesaian kasus untuk narkoba sepanjang tahun 2022 sebesar 73,50 persen," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Andi Baso membeberkan, kebanyakan jumlah kejahatan yang ditangani dilakukan pada tengah malam. Sekitar pukul 01.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. 

Lokasi yang biasa menjadi sasaran kejahatan, ucap Kapolres, dilihat jadi kejadian perkara terjadi pada wilayah pemukiman umum dan jalan umum.

"Ke depan kita akan instensifkan patroli, bersama TNI juga. Selain patroli kita juga ada giat samabang desa dan program terbaru bapak Kapolda Sumsel, Jumat Curhat," tutupnya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: