OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Pusat Kejahatan ‘Phising’ dan ‘Skimming’ Terdeteksi di Provinsi Sumsel

OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Pusat Kejahatan ‘Phising’ dan ‘Skimming’ Terdeteksi di Provinsi Sumsel

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan kewenangan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan pidana jasa keuangan sebagai perintah UU PPSK, akan membuat OJK rawan terjadi korupsi.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id

“Regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. 

Karena itu, OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent,” kata Esther dalam keterangannya.

BACA JUGA:Ini 5 Aplikasi Yang Bisa Hasilkan Saldo DANA Rp. 300 Ribu, Buruan Download!

BACA JUGA:Kado Tahun Baru, Hanya Dengan Menulis Bisa Dapat Saldo DANA Gratis. Begini Caranya ?

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan, agar tidak ada pelanggaran dan bisa memberikan efek jera. 

Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.

“Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. 

BACA JUGA:Keren, Dapat Saldo DANA Gratis Rp 400 Ribu Hanya Dengan Nonton You Tube, Begini Caranya !

BACA JUGA:Hebat, Hanya Pakai HP Bisa Dapat Saldo Dana Gratis Sampai Rp 800.000

Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain,” jelas Esther lagi. (*)

Berita ini sudah terbit di jawapos.com, dengan judul: ‘OJK Ingatkan Waspadai Kejahatan “Skimming, Phising” hingga “Soceng”’.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: