OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Pusat Kejahatan ‘Phising’ dan ‘Skimming’ Terdeteksi di Provinsi Sumsel
OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id
BACA JUGA:Apa Saja! Fakta Unik Ikan Belida yang Hanya Ada di Sungai Musi
Dia menyampaikan bahwa OJK telah menerima berbagai aduan dari konsumen terkait dengan kejahatan skimming, phising, social engineering (soceng) hingga pembobolan rekening sepanjang tahun 2022 ini.
OJK telah menerima sebanyak 14.088 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama periode 1 Januari 2022 hingga 16 Desember 2022.
Sebanyak 7.104 pengaduan menyangkut sektor perbankan, sebanyak 6.896 menyangkut sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 88 pengaduan menyangkut sektor pasar modal.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi ditetapkan sebagai lembaga tunggal penyidik pidana atau kasus jasa keuangan di Indonesia.
BACA JUGA:PIALA AFF 2022: Tundukkan Filipina, Indonesia Lolos ke Semifinal
BACA JUGA:Ini Tips Mengatur Keuangan Sejak Awal Tahun, Biar Bisa “Bernafas Lega’
Apalagi penetapan secara resmi itu, sesuai amanat Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Disebutkan dalam pasal 49 ayat (5) UU PPSK atau P2SK, jika OJK sebagai satu-satunya lembaga penyidik khusus untuk tindak pidana jasa keuangan.
Jadi, OJK sebagai lembaga yang independen, meskipun dalam kegiatannya masih harus berkoordinasi dengan lembaga atau instansi lain.
Artinya, mau tidak mau, dan suka tidak suka, OJK harus memberikan efek jera terhadap para pelaku disektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Pemerintah Bagi-Bagi Saldo DANA gratis, Catat Syaratnya!
BACA JUGA:9 Aplikasi Ini Bisa Bikin Saldo DANA Kamu Makin Banyak. Cobain Yuk!
Hal itu juga ditegaskan Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Esther Sri Astuti, Minggu 01 Januari 2023.
Menurut Esther, OJK harus merespons dengan sigap soal melekatnya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, sebagaimana amanat UU PPSK atau P2SK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: