Begini Cara dan Syarat Pembuatan SIM Beserta Biaya PNPB di Empat Lawang
Ujian pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas Polres Empat Lawang, Selasa 03 Januari 2023.-Palpos.id-
EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Begini cara dan syarat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM yang baru.
Dan tarif PNPB di satuan penyelenggaraan administrasi SIM atau Satpas Polres Empat Lawang.
Kasatlantas Polres Empat Lawang AKP Desi Ashari, melalui baur SIM Charles mengungkapkan, pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08.00 pagi hari hingga pukul 15:00 WIB sore.
"Untuk syarat yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan Sehat,” ungkap Charles, Selasa 03 Januari 2023.
BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Gunakan Bioflok dengan Angka Kematian Relatif Rendah, Ini Kata Kades
BACA JUGA:15 Orang Warga Terima Bantuan Alkes dari Dinsos Empat Lawang, Berikut Nama-namanya..
Setelah semua syarat dilengkapi, sambungnya lagi, pemohon SIM harus membayar biaya PNPB atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank.
Berikut adalah rincian tarif PNPB pembuatan SIM Baru:
1. SIM A dan A Umum: Rp120.000
2. SIM BI dan BI Umum: Rp120.000
BACA JUGA:Catat ! Tes PPS Empat Lawang Diundur, Ini Jadwal Pastinya
3. SIM BII dan BII Umum: Rp120.000
4. SIM C, CI, dan C2: Rp100.000
5. SIM D: Rp50.000
6. SKUKP atau Surat keterangan uji keterampilan pengemudi: Rp50.000.
Adapun proses membuat SIM di Empat Lawang dengan melakukan pembayaran, registrasi dengan mengisi formulir.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Anda Berminat?
Kemudian, melampirkan persyaratan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), dan foto dari pemohon SIM baru.
Itulah tarif dan syarat-syarat pembuatan SiM baru. Semoga Bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: