Tok ! Dua Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Tangis Korban Pecah, Ini Alasan Majelis Hakim

Tok ! Dua Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Tangis Korban Pecah, Ini Alasan Majelis Hakim

Keluarga dan kerabat korban memadati PN Lahat, Selasa (4/1)-foto : sumatera ekspres-

“Untuk putusannya tadi 10 bulan penjara. Penuntut umum pikir- pikir, kami beri waktu tujuh hari ke depan,” ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima S SH MH, kemarin.

Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Lahat, Lena ilyas SPd, mengatakan  pihaknya siap membantu melakukan pemulihan terhadap korban, pascasidang vonis kemarin. “Biarkanlah dulu dia melepas emosi,” ujarnya lirih.

Ditegaskannya untuk korban, pihak UPT PPA Lahat siap memfasilitasi kembali pemulihan trauma psikologisnya ke psikolog klinis.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Iptu Agus Santoso, mengatakan satu berkas lagi untuk satu tersangka GA (18) masih dalam proses penyidikan.

Seperti diberitakan, korban digilir oleh tiga pemuda asal Kecamatan Mulak Ulu, Lahat, berinisial O (17), dan M (17) yang keduanya pelajar kelas XII SMA, serta G (18), pengangguran.

Kejadiannya Sabtu, 29 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar indekos, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. Berawal ketiga tersangka bersama dua temannya, Ts (17) dan LA (17), sedang berada di indekos yang sempat disewa LA.

Kemudian, O menyuruh Ts yang merupakan teman korban, untuk mengajak korban jalan- jalan.  Ts lalu menjemput korban dari Mulak Ulu, hingga diajak ke Lahat. Katanya diajak jalan-jalan. Mereka sempat makan-makan, baru diajak ke indekos LA.

LA yang berpacaran dengan Ts, kemudian pergi meninggalkan korban bersama ketiga tersangka di indekos LA. Menyusul kemudian M dan G keluar kamar indekos. Tinggal O dan korban, di indekos. Disinilah awalnya, kekerasan seksual itu terjadi. O mengunci kamar, mematikan lampu, lalu berhasil memerkosa korban yang kehabisan tenaga berontak.

Setelah menikmati tubuh korban, tersangka O ke luar kamar. Giliran tersangka M yang masuk, ingin mencicipi juga tubuh korban. Dia mengancam akan membuang korban ke jurang samping indekos itu, jika menolak. Tersangka M juga memerkosa korban, yang masih dalam kondisi menangis.

Terakhir, giliran masuk tersangka G. Melihat korban masih menangis, dia menampar mulut korban. Membentaknya korban untuk berhenti menangis. Tersangka G lalu memperkosa korban juga. Dari kejadian itu, korban masih sangat trauma. Menjadi murung, serta mengurung diri.  (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: