Wah! Gaji ASN Pemkot Palemabng Ternyata Belum Turun, Kok Bisa ?

Wah! Gaji ASN Pemkot Palemabng Ternyata Belum Turun, Kok Bisa ?

Hoaks Mengatasnamakan Pejabat Sumsel: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Ancaman Penipuan.-Palpos.id-Pinterest

Kendati demikian, ASN juga mendapat kabar gembira dari Pemerintah Pusat.

Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 yakni tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil atau PNS.

Seperti diketahui, PNS merupakan bagian dari ASN. Yang dalam hal ini, jika gaji ASN akan dinaikkan sebanyak 5 persen.

BACA JUGA:Nostalgia Gelembung Sabun Dari Kembang Sepatu, Generasi Z Harus Tahu!

Dengan syarat, PNS tersebut harus warga negara Indonesia. Telah diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabar pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2023 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: