Belum Terima Surat Pemberitahuan, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pos Terkait BSU

Belum Terima Surat Pemberitahuan, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pos Terkait BSU

Foto# Kepala Kantor Pos Pangkalan Balai.Foto:Sony/Palpos.id--

BANYUASIN, PALPOS.ID- Belum mengetahui atau belum menerima surat pemberitahuan, sebagai penerima bantuan sosial atau bansos jenis Bantuan Subsidi Upah (BSU), dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Maka masyarakat dapat langsung melakukan pengecekan secara online atau datang langsung ke Kantor Pos terdekat.

BSU tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenaker RI, diberikan bertujuan sebagai apresiasi dan upaya pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Guna meringankan beban para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM.

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Kepala Kantor Pos Cabang Pangkalan Balai Heri Budianto kepada PALPOS.ID, Selasa (13/12/22) menjelaskan, Untuk BSU dari Kemenaker RI tahun 2022 itu, merupakan yang pertama yang dicairkan melalui Kantor Pos.

Dimana untuk bantuan PSU tahun 2022 itu pekerja yang telah menjadi peserta atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan menerima subsidi upah sebesar Rp600.000 ribu.

Jadi untuk pemberitahuan itu pihaknya menyampaikan kepada pihak perusahan, sebagai pemberi kerja untuk disampaikan kembali ke karyawannya.

Namun bagi masyarakat yang merasa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun ingin memastikan apakah mereka sebagai penerima BSU atau tidak bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi POSPAY.

BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’

Atau datang langsung ke kantor pos nanti pihaknya akan bantu melakukan pengecekan.

"Jadi nantinya kalaupun E-KTP nya tidak link dengan BPJS Ketenagakerjaannya.

Kami akan tetap bantu untuk mengkroscek datanya yang valid sebagai penerima BSU atau tidak.

Jadi kepada pihak perusahan, sekolah atau kepala desa yang karyawannya atau bawahannya menerima surat pemberitahuan, kiranya segara diberitahu untuk segera dicairkan di Kantor Pos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: