Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Kertapati, Begini Modusnya
Gudang BBM oplosan di Kertapati Palembang yang digerebek aparat Polda Sumsel-foto : abdus salam-palpos-
"Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 54 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," tutup Barly. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: