Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya!
Meskipun pemerintah sudah alokasikan bansos, namun dana BSU Pekerja 2023 belum tahu dilanjutkan atau tidak, karena Kemnaker tegaskan masih dalam kajian.-Palpos.id-nkri.com
"Kebanyakan yang menerima itu pegawai perusahan dan pegawai rumah sakit. Kemudian, ada juga pegawai BUMD, CV kecil, dan perangkat desa,” jelas Afif.
Lanjutnya, untuk penerimaan BSU pekerja Tahun 2022 ini sudah ditutup per tanggal 27 Desember lalu.
"Apabila tahun 2022 tidak diambil, BSU diblokir dengan status gagal bayar oleh pusat," paparnya.
BACA JUGA:Asisten Rumah Tangga Juga Harapkan Dana BSU Seperti Pekerja dan Buruh, Benar Juga Ya!
BACA JUGA:Penerima Dana BSU Tak Memenuhi Persyaratan Bakal Kena Sanksi, Ini Dasar Hukumnya...
Dijelaskan Afif, untuk seluruh bantuan belum ada kabar atau masih ke Kantor Pos atau Bank Himbara.
"Untuk penerimaan BSU ini, biasanya dikabarkan Kemnaker. Bisa melalui japri masing-masing atau SMS. Dan bisa juga pemberitahuan dari perusahaan masing-masing, dan juga medsos-medsos," ungkapnya.
Masih menurut, Afif, untuk penerima BSU, yakni kartu BPJS aktif terakhir dan gajinya standar UMR, perusahaan perusahaan.
"Untuk dana BSU pekerja tahun 2023 ini, kita menunggu kebijakan dari pusat," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: