Penerima Dana BSU Tak Memenuhi Persyaratan Bakal Kena Sanksi, Ini Dasar Hukumnya...

Penerima Dana BSU Tak Memenuhi Persyaratan Bakal Kena Sanksi, Ini Dasar Hukumnya...

Penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan bakal dikenakan sanksi, hal itu sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.-Palpos.id-instagram @kemnaker

PALEMBANG, PALPOS.ID – Simpang siur mengenai pencairan bansos dana BSU atau bantuan subsidi upah pekerja, justru ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Sebab, ada yang bertanya kapan BSU Pekerja 2023 cair, dan ada juga yang bertanya apakah dana BSU akan segera cair Januari 2023 atau tidak?.

Hal itu masih menjadi polemik, karena ada sumber menyatakan BSU pekerja 2023 Kemnaker segera dicairkan bulan Januari 2023.

Tapi seseuai keterangan dari pihak Kemnaker sendiri, meskipun Pemerintah dan Kemnaker alokasikan dana BSU, namun untuk pencairannya masih dikaji.

BACA JUGA:Dana BSU Sebesar Rp 600 Ribu Akan Segera Cair Awal Tahun 2023 ini, Cek Syaratnya!

BACA JUGA:Nama Mu Ada di Daftar Penerima Dana BSU ? Cek Linknya Segera..

Dibalik semua itu, ternyata masyarakat khususnya pekerja harus tahu, bahwa Kemnaker cairkan Bansos BSU pekerja itu kepada pekerja yang memenuhi persyaratan saja.

Bahkan, jika pekerja yang menerima BSU pekerja itu tidak memenuhi persyaratan tentu ada konsekuensi hukumnya.

Sanksi yang diberikan pemerintah itu, baik kepada perusahaan dimana pekerja bertugas, maupun kepada pekerja yang menerima bantuan tersebut.

Hal itu seperti dikutip dari akun instagram resmi @Kemnaker, yang ditayangkan pada Selasa 11 Oktober 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu?

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos Dana BSU Gunakan Aplikasi Pospay, Silakan Dicoba!

Adapun isinya, jika pemberi kerja atau perusahaan tidak memberikan data yang sesuai, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian yang kedua, jika penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan BSU, maka mereka wajib mengembalikan BSU tersebut ke rekening atau kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: