Ini 7 Perusahaan di OKI yang Diadukan ke Disnakertrans OKI Karena Masalah PHK Karyawan

Ini 7 Perusahaan di OKI yang Diadukan ke Disnakertrans OKI Karena Masalah PHK Karyawan

Kabid Bidang Hubungan Industri (HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI, Rizal SST.Foto:Diansyah/Palpos.Id--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Pada tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten OKI mencatat, PT OKI Pulp dan Paper Mills pernah 3 kali diadukan oleh perkerja yang di PHK.

Berdasarkan data kasus perselisihan hubungan industrial 2022 Disnakertrans OKI. Pengaduan 3 kali itu, pertama terjadi pada bulan Juni oleh Mursalin Soto karena perselisihan hak. Dimana kasusnya dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Sumsel.

Kedua, pada bulan Juli oleh Dedy Damas, Reynaldo Gultom, dan Agus Efriyandi karena perselihan hak. Kasusnya juga dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Sumsel.

Ketiga, pada bulan Oktober oleh Joni Filnandos, Alex Widiyanto, dan M Riska Juliansyah Pratama karena perselisihan hak. Dan kasusnya pun dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Bisa Jadi Cuan, Pelihara Patin dan Lele Kerambah, Ini Tipsnya..


Kepala Disnakertrans OKI, Madani ST MSi melalui
Kabid Bidang Hubungan Industri (HI), Rizal SST mengatakan, memang kewajiban mereka untuk menerima pengaduan dari pekerja yang di PHK dan menyelesaikannya.

"Cuma kalau tidak selesai, kita tidak bisa mau maksa, karena sifatnya netral. Dan untuk kasus yang dilimpahkan ke provinsi itu, telah dilakukan pertemuan privatif antara pekerja yang di PHK dengan perusahaan, namun tidak ada kesepakatan," ungkapnya, Kamis, 12 Januari 2022.

BACA JUGA:Sibuk Nggak Bisa Datang Langsung, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Online 24 Jam
Ia menambahkan, berdasarkan aturan, karena tidak ada mediator, maka mereka limpahkan ke Disnaker Provinsi Sumsel. Dimana menurutnya, artinya tidak selesai di Disnakertrans OKI.

"Bukan tidak selesai dalam arti apa. Terhadap hal itu sudah kami selesaikan, tetapi tidak terjadi kesepakatan. Dimana kalau mereka sepakat, maka selesai," ujarnya.

Dikatakannya lagi, penyebabnya mungkin ada yang tidak terima dari salah satu pihak. Dimana mereka yang mengadukan tersebut karena meminta untuk diselesaikan.

BACA JUGA:Jalan Soekarno Hatta Palembang Macet Total Sampai 2 Kilometer, Ternyata Disebabkan Ini…


"Nah, kalau untuk masyarakat pengaduan, pastinya yang bersangkutan harus membawa surat pengaduan. Dimana Disnakertrans OKI melayani dari hari Senin sampai Jum'at," imbuhnya.

Selain PT OKI Pulp dan Paper Mills, berdasarkan data kasus perselisihan hubungan industrial 2022 Disnakertrans OKI itu juga, masih ada beberapa PT lainnya yang mendapatkan pengaduan yang sama dari pekerja di PHK.

Diantaranya :

1. PT Kelantan Sakti oleh Wagiyo pada bulan Januari karena perselisihan hak, dimana kasusnya dilimpahkan ke provinsi.

2. PT Buluh Cawang Plantations Kebun Suka Mulya oleh Al Arifin SBA Sarbupri Kebun Suka Mulya pada bulan Maret, karena perselisihan kepentingan. Kasusnya dilimpahkan ke provinsi.

3. PT Buluh Cawang Plantations Kebun Dabuk Rejo oleh Rafsanjani Sarbupri Kebun Dabuk Rejo pada bulan Maret, karena perselisihan kepentingan. Kasusnya dilimpahkan ke provinsi.

4. PT Gading Cempaka Graha oleh Federasi Buruh Indonesia berjumlah 79 orang pada bulan Maret karena perselisihan hak. Kasusnya dilimpahkan ke provinsi.

5. PT Buluh Cawang Plantations oleh Dian Saputra pada bulan Juni, karena perselihan kepentingan.

6. PT Tania Selatan oleh Pengurus Serekat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia Kebun Burnai Timur pada bulan Oktober, karena perselisihan kepentingan.
7. PT OKI Pulp and Paper diadukan ke Disnakertrans karena kasus PHK. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: