Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

Ilustrasi PNS Pemkot Palembang -dokumen koer/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID- Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS saat ini masih menjadi profesi idola di Indonesia.

Jaminan gaji serta tunjangan hari tua alias pensiun yang cukup, membuat pekerjaan menjadi abdi negara ini, banyak jadi rebutan.

Tak heran, jika setiap ada lowongan pekerjaan atau rekrutmen PNS pendaftarnya selalu ramai.

Nah, termasuk di Kota Palembang. Sebagai ibukota Provinsi Sumatera Selatan, bekerja sebagai PNS di Kota Palembang pastinya punya nilai plus. 

BACA JUGA:23 Tempat Kuliah Gratis dan Dijamin Langsung Kerja, Nomor 9 Bergaji Gede

BACA JUGA:Tamatan SMA Punya Peluang Besar Ikut Seleksi CPNS 2023! Gajinya Enggak Main-Main...

Selain ada gaji pokok, PNS Pemerintah Kota Palembang juga ada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Hingga saat ini, jumlah PNS di Kota Palembang mencapai sekitar 14 ribuan. Palembang sendiri memiliki 18 kecamatan dengan 107 kelurahan.

Pemerintah Kota Palembang memiliki 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Palembang ini tetap mengacu pada Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Tentang perbuahan kedelapan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Di mana dalam aturan tersebut gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV.

BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

BACA JUGA:Sekarang Kita Bisa Menawarkan Pekerjaan ke Klien dan Cukup Gampang, Begini Caranya

Berdasarkan undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja. Masing-masing instansi nilai tunjangan kerjanya besarannya berbeda-beda.

Berikut rincian gaji pokok PNS : 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: