Pekerja Harus Waspada Data Disalahgunakan, BPJS Ketenagakerjaaan Imbau Cek BSU Gunakan Kanal Resmi...
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk mengecek BSU melalui kanal resmi, untuk menghindari data disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab.-Palpos.id-Youtube
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJamsostek atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks.
Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Nyesek Banget, Pekerja Seperti Ini Tidak Akan Dapat BSU...
BACA JUGA:Wajib Tau Ya, Ini Tandanya Kalau Bansos BSU Cair ke Rekening, Cek Penjelasannya!
Menurut Oni Marbun, setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang.
Serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain. Seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau PKH, dan lain-lain.
Lanjutnya, data yang diserahkan kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Yang kemudian telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data pekerja atau buruh tersebut.
BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!
BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
Tujuannya untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan tersebut.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan.
Yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
BACA JUGA:Siip Banget..BSU 2023 Bakal Cair untuk 16 Juta Penerima, Ini Kata Kemnaker!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: