Nyesek Banget, Pekerja Seperti Ini Tidak Akan Dapat BSU...

Nyesek Banget, Pekerja Seperti Ini Tidak Akan Dapat BSU...

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Palembang, PALPOS.ID – Bantuan Sosial atau bansos dari Pemerintah berupa penyaluran Dana Subsidi Upah atau BSU tentunya menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Namun, tidak semua masyarakat dapat merasakan bantuan sosial berupa BSU ini. Sebab, Pemerintah hanya memperuntukan BSU bagi masyarakat yang memang kurang mampu dalam ekonominya.

Diketahui, nominal yang diberikan oleh Pemerintah untuk BSU tersebut adalah sebanyak Rp600 ribu.

Ada 5 golongan yang tidak bisa menerima dana bantuan subsidi upah atau BSU ini, berikut ulasannya !

BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!

BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

1. Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika tidak, berarti anda tidak bisa menerima BSU.

2. Penerima BSU harus peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau bukan peserta aktif, berarti anda tidak bisa menerima BSU.

3. Penerima BSU memperoleh gaji atau upah kurang dari ataupun maksimal Rp3.500.000 per bulannya, ataupun bekerja di daerah/provinsi dengan nominal lebih besar dari Rp3.500.000.

Sehingga syarat gaji paling banyak sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu rupiah (Sesuai yang tertera pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 di Pasal 3).

BACA JUGA:Siip Banget..BSU 2023 Bakal Cair untuk 16 Juta Penerima, Ini Kata Kemnaker!

BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro!

Namun, jika pekerja memiliki gaji diatas tersebut, berarti tidak bisa menerima BSU.

4. Calon peserta bukan dari kalangan TNI, Polri, maupun PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: