Mau Tahu Besaran Tarif Layanan Kesehatan Bagi Peserta JKN Yang Baru, Yuk Dibaca

Mau Tahu Besaran Tarif Layanan Kesehatan Bagi Peserta JKN Yang Baru, Yuk Dibaca

JKN: Foto: Dok--

JAKARTA,PALPOS.ID- Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


 Penyesuaian tarif peserta JKN berlaku untuk pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.


 Penyesuaian tarif peserta JKN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.


  Penyesuaian tarif peserta JKN sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik, selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.

BACA JUGA:Kurniawan Harapkan Kontribusi Mahasiswa Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat


 Dalam penyesuaian tarif peserta JKN ini, nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
 ‘’Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,’’jelas Menkes Budi G. Sadikin belum lama ini.


# pelayanan kesehatan
Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
 
“Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis, ”  kata Budi.


 Dengan adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya


 Bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.


 Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
 a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan


b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan


c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan


d. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: