Mau Tahu Besaran Tarif Layanan Kesehatan Bagi Peserta JKN Yang Baru, Yuk Dibaca

Mau Tahu Besaran Tarif Layanan Kesehatan Bagi Peserta JKN Yang Baru, Yuk Dibaca

JKN: Foto: Dok--


 Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP, ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

BACA JUGA:Tiga Jenis Bansos Ini Terbanyak Disalurkan di Kota Lubuklinggau


 Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
 
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

 1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp10.000 per peserta;
3. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
 
Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.


 Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis  layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.


 Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.
 
Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.


 Adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.


 Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000.


Pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi, maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari.


Penambahan persyaratan pemberian alat bantu, serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.


 Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).


 Ada penambahan 5 top up tarif baru, serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra, dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.


 Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.

 Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: