Horeee...Honorer Bisa Jadi PNS di Usia 56 Tahun, Catat Syaratnya!
ilustrasi-FOTO : KOER-PALPOS-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Seperti diketahui ini sebagian besar instansi tidak bisa lepas dari adanya tenaga honorer. Dimana tnaga honorer ini benar-benar sangat dibutuhkan agar instansi bisa berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer 2023 Diujung Tanduk, Analis Kebijakan Beri 3 Solusi, Apa Saja itu
Tak hanya itu, ada beberapa kantor pemerintahan yang sebagian besar pegawainya adalah honorer.
Miris saat melihat pekerjaan para honorer yang kadang begitu vital namun tidak dibarengi dengan kesejahteraan hidup mereka.
BACA JUGA:1.703 Honorer di Palembang Tidak Lulus PPPK Tenaga Teknis, Masih Ada Masa Sanggah
Pemerintah dengan bukti nyata melakukan seleksi penerimaan ASN dengan memprioritaskan para honorer. Akibatnya, keberpihakan pemerintah dengan para honorer yang mempunyai peluang lulus diberikan kepada yang lama mengabdi.
Batasan usia bagi pelamar CPNS yang selama ini menghentikan mimpi honorer menjadi ASN, sehingga menggunakan jalur PPPK untuk mengangkat honorer menjadi ASN adalah pilihan yang tepat. PPPK atau legawai lemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu cabang dari ASN.Menyandang status kepegawaian ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan PNS.
BACA JUGA:Pembatasan usia Honorer Diangkat PNS Minimal 19 Tahun dan Maksimal 46 Tahun, Kamu Berapa Umurnya?
Namun Apakah PPPK bisa menjadi PNS!? Pertaman kita perlu memahami perbedaan antara PNS dan PPPK.
Berikut ini perbedaan keduanya.
1. Status Pengangkatan
PNS Adalah WNI yang diangkat dengan sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
2. Tahapan Seleksi
- PNS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: