Horeee...Honorer Bisa Jadi PNS di Usia 56 Tahun, Catat Syaratnya!

Horeee...Honorer Bisa Jadi PNS di Usia 56 Tahun, Catat Syaratnya!

ilustrasi-FOTO : KOER-PALPOS-

a.Seleksi administarasi

b.Tes SKD yang terdiri dari 3 kategori yaitu TWK, TIU, TKP

c. Tes SKB

- PPPK 

a. Seleksi administrasi 

b. Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Manajerial, Teknis dan Sosial Kultural

3. Batasan Usia Pelamar

- PNS

Usia minimal 18 tahun

Usia maksimal 35 tahun

-PPPK

a. Usia minimal 20 tahun

b. Usia Maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Itulah beberapa perbedaan PNS dan PPPK.Lalu dengan  apakah PPPK bisa menjadi PNS, jawabannya bisa loh.

BACA JUGA:RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi...

Sesuai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/108 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu terertulis PPPK bisa diangkat sebagai PNS dua tahun sebelum masa pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: