Biaya Haji Naik, Ini tanggapan CJH

Biaya Haji Naik, Ini tanggapan CJH

Disaat Pemerintah Arab Saudi mengumuman paket biaya haji dan umroh turun 30 persen dibanginkan tahun 2022, Pemerintah Indonesia justru menaikan biaya haji dan umroh 2023.-Foto : Ilustrasi Jemaah Haji-PALPOS.ID

‘Sebagian orang yang menyetor dan mendaftar haji itu karena kebulatan tekad saja untuk melaksanakan rukun islam ke lima, bukan karena sudah kelebihan harta,” ujarnya.

Sebaliknya tambah Ayu, sebagian masyarakat  Indonesia ingin pergi haji untuk menyempurnakan rukun islam kelima itu dengan menabung sedikit demi sedikit. Untuk itu dia berharap ada kebijakan pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif haji 2023.

BACA JUGA:Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Lubuklinggau Distop, Kenapa Ya

‘Setidaknya kalau tadinya nominal kenaikan diangka sekitar Rp 20 juta tahun 2023 ini cukup naik Rp 10 juta saja, baru tahun 2024 inaikan lagi sebara bertahap,’ katanya.

Ibu guru cantik ini juga berharap, pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikan yang terpaut jauh ini. Terlebih saat ini sebagaian masyarakat masih dalam tahap pemulihan ekonomi akibat terdampak Covid-19. ‘Semoga semua CJH yang harusnya berangkat 2023 ini diberikan kemudahan,’ pungkasnya.

Sebelumnya, seperti yang dilansir oleh sejumlah media nasional bahwa Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qouma mengusulkan biaya haji tahun 2023 naik menjadi Rp 69 juta. Usulan kenaikan biaya haji itu disampaikan Menag  kepada Komisi VIII DPR RI, dalam rapat kerja atau raker bersama, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA:PNS di Pemkot LubukLinggau Bakal Senyum Lebar, Gaji 13 Siap Cair..

Dalam raker tersebut menag mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp69 juta, naik dari biaya haji 2022 yang hanya Rp 39,8 juta.

Dikatakan menag, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar RP98.893.909.- naik sekitar Rp514 ribu dengan kompisisi BPIH Rp69.193.733.- dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen.

Usulan kenaikan itu menurutnya, telah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangungan dana haji. Dia juga menyebutkan formulasi ini juga telah melalui proses kajian.

BACA JUGA:Pemilik Penimbunan BBM Ilegal Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Dikatakan Menag bahwa kebijakan formulasi komponen Biaya Perjalanan Ibada Haji atau BPIH itu, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH dimasa yang akan datang.

Dia juga menyebutkan, pembebanan BPIH harus menjaga prinsif istitha’ah dan likuiditas penyelnggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di Badan Pengelolah Keungan Haji atau BPKH itu tidak tergerus. Dengan komposisi dana manfaat dikurangi menjadi 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggungjawab jemaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: