Lubuklinggau Bakal Kembali Memberlakukan Tilang Manual, Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi.-Palpos.id-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Tilang manual bakal kembali diberlakukan di wilayah Polres Lubuklinggau.
Pasalnya ada beberapa pelanggaran yang tidak terbaca oleh ETLE atau Electeonic Traffic Law Enforcement.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, dijumpai di Mapolres Lubuklinggau, Kamis 25 Januari 2023.
Menurut perwira menengah atau pamen dengan dua melati dipundaknya ini, beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di Kota Lubuklinggau diantaranya penggunaan plat motor palsu, knalpot brong.
Selain itu ETLE juga tidak bisa mendeteksi kelengkapan surat-surat kendaraan dan mengidentifikasi pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak.
Namun kapan kepastian tilang manual mulai diberlakukan kembali, dikatakan Harissandi, saat ini masih menunggu perintah dari Direktorat Lalu lintas Polda Sumsel.
'Hari ini Kasat Lantas sedang rapat di Palembang bersama kanit dikyasa masih menunggu tiang manual,' katanya.
Meski tilang manual nantinya kembali diberlakukan, bukan berati ETLE tidak difungsikan lagi. ETLE nanti akan diresmikan secara serentak seluruh Indonesia.
Saat ini proses pemasangan ETLE belum seluruhnya tuntas. Di Lubuklinggau sendiri ada penambahan tiga titik ETLE lagi.
Penambahan tiga ETLE tersebut akan dipasang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tepatnya di depan Hotel Burza.
'Disana sering digunakan anak-anak muda untuk bali-bali alias balapan liar,' ujarnya.
Kemudian satu titik akan dipasang diarea Jalan Depati Saat, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, tetpanya depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Kemudian penambahan satu titik terakhir, di Wilayah Perbatasan (Watas), antara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dengan Kecamatan Padang Ulak Tanding atau PUT, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.
'Jadi totalnya ada 8 titik ETLE di wilayah hukum Kota Lubuklinggau,' pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: