Rendahnya Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

Rendahnya Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso sosialisasi desa anti korupsi.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Berdasarkan data korupsi di desa terhitung mulai tahun 2015-2022. Berdasarkan wilayah Provinsi Sumatera Selatan tercatat ada 37 kasus tindak pidana korupsi. Hal itu terjadi rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, pelayanan publik di desa belum maksimal baik itu administrasi kependudukan, barang dan jasa. Terbatasnya SDM dan  anggaran lembaga pengawas (Inspektorat, BPKP dan BPK). Selanjutnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBDes.

BACA JUGA:Musim Hujan Waspadai Wabah Campak

“Mengapa  KPK masuk desa. Program pemerintah membangun dari pinggiran desa dan banyaknya anggaran yang dikelola desa yakni dana desa, pendapatan desa, alokasi dana pusat/daerah, bantuan keuangan untuk masyarakat,” ujar Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso saat menyapaikan paparan audensi di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Senin (30/1).

Kedatangan Tim KPK di Bumi Serasan Sekundang disambut Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Kepala Inspektorat, Kadin PMD, Kadin Kominfo, Kabag Prokopim, Kabag Umum dan Camat Ujan Mas. Tujuan audensi tersebut Tim KPK berharap Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas ini bisa dijadikan projek Desa Anti Korupsi.

BACA JUGA:Waduh, Empat Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Pensiunan ASN

“Ada tiga desa di Sumsel. OKU Banyuasin  dan Muara Enim,” katanya.
Dijelaskannya, modus korupsi dana desa ada lima indikasi yakni pengembungan anggaran ( Mark Up), kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalagunaan anggaran. Untuk itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah kabupaten seperti observasi, bimtek, monev dan penilaian.

“Pendampingan ke desa dalam hal ini inspektorat, PMD dan dokumentasi dan pemberitaan kegiatan observasi oleh Diskomunfo,” katanya.

BACA JUGA:DPRD Sahkan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu

Dengan demikian, harapannya dapat mengangkat citra dan semangat membangun desa. Sinergi antara program nasional dan daerah yang bebas dari korupsi. Membangun integritas masyarakat desa yang anti korupsi dan  satu provinsi satu desa anti korupsi.

Sementara itu, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, penyambut baik sosialiasi program desa anti korupsi.

“Pemerintah Kabupaten Muara Enim mendukung program KPK yakni desa anti korupsi. Mengingat Kabupaten Muara Enim memiliki 246 desa dan Pemkab Muara Enim mendukung Desa Muara Gula Baru projek desa anti korupi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: