Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Bisnis Motor Bodong, Begini Akhirnya...
Tersangka saat diintrogasi kapolres-Foto : Yati-PALPOS.ID
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Seorang ibu dan anak di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel diduga terlibat jaringan bisnis motor bodong alias motor tanpa dilengkapi dokumen resmi. ibu dan anak dimaksud adalah Hadisah alias Isa (47), dan anaknya Angga Tri Saputra (25), keduanya warga Jalan Patimura, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Terungkapnya jaringan bisnis motor bodong antar pulau tersebut setelah polisi berhasil mengamankan Barang Bukti atau BB berupa lima unit motor bodong, di Pool Ekspedisi Indah Logistic Cargo, di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diduga Jual Beli Proyek, ASN di Muratara Tersandung Masalah Hukum
BACA JUGA:Horee, Agustus 2023 Jalan Tol Keramasan-Betung Rampung, Pangkas Waktu Tempuh 1-1,5 jam
Kelima motor tersebut, motor merk Honda Beat warna Magenta, dengan hasil cek fisik nomor rangka alias Noka MH1JM9112MK415586. Motor Honda Beat warna Putih Biru, hasil cek fisik Noka MH1JM8115MK475145.
Kemudian ada juga Motor Honda Beat Warna Hitam, cek fisik Noka MH1JM9121MK002633. Motor Honda Beat Warna Hitam, cek fisik Noka MH1JM9113MK858605. Ada juga motor Honda Beat Warna Hitam, cek fisik Noka MH1JM9118MK611418.
Selain kelima BB tersebut polisi juga telah menangkap Ibu dan anak dilokasi dan waktu berbeda. Tersangka Angga ditangkap saat akan mengambil empat paket motor di Pool Ekspedisi Indah Logistic Cargo, pada Senin 23 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Sedangkan ibunya Isa ditangkap beberapa jam kemudian di rumah mereka di Jalan Patimura RT01 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan jajaran serta Kabag Humas AKP Ermi, dalam Pres Rilisnya di Mapolres Lubuklinggau, Senin 30 Januari 2023, menjelaskan kronologis terungkapnya jaringan bisnis motor bodong tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Mura Bantah Ada Anggotanya Ditangkap
BACA JUGA:Wow! Ada Pungutan Biaya Perpisahan Siswa Rp800 Ribu di SMPN 1 Palembang, Begini Penjelasan Komite...
Berawal pada Sabtu 21 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Gabungan Unit Pidsus dan Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman kendaraan bermotor jenis sepeda motor matic tanpa dilengkapi dokumen yang resmi di Pool Ekspedisi Indah Cargo Jalan SMB II Kelurahan Marga Rahayu.
Menerima informasi itu, tim kemudian melakukan pulbaket dan Eliciting, terkait status kepemilikan empat unit kendaraan bermotor yang diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kemudian didapat hasil baket diketahui bahwa ke empat motor itu di kirim seseorang atas nama Sarip dari Jakarta
kepada penerima atas nama Angga alamat di Lubuklinggau dengan cara pengambilan sendiri di Pool atau Loket Indah Logistik Cargo.
Pada hari Senin 23 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB saat tersangka Angga dan temannya atau saksi Bintang, datang ke Pool Indah Cargo untuk mengambil empat paket motor bodong tersebut, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Lubuklinggau berikut lima BB motor bodong.
'Empat motor yang ada di Indah Cargo, plus satu motor yang dipakai tersangka bersama temannya untuk mengambil paket motor tersebut, jadi total semuanya lima motor,' jelas Harissandi.
BACA JUGA:Terseret Arus Sungai Kelingi, Bocah SD Ditemukan Dalam Kondisi Begini
BACA JUGA:Wow ! Sabu 115 Kg Akan Diedarkan di Sumsel Merupakan Jaringan Internasional
Dari hasil interogasi tersangka Angga mengaku bahwa empat motor tersebut dipesan oleh ibu kandungnya Hadisah alias Isa dari Dahlan yang merupakan kerabat mereka yang tinggal di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Harga motor tersebut berkisar antara Rp8 juta sampai Rp8,5 juta perunitnya. Rencana akan dijual kembali dengan harga berkisar Rp10 juta.
Sementara itu, tersangka Isa berusaha berkelit dengan menyebutkan bahwa dirinya hanya memesan dua unit motor. Dia juga membantah terlibat dalam jaringan bisnis motor bodong tersebut.
'Saya hanya pesan dua yang duanya lagi tidak tahu punya siapa, itu untuk dipakai sendiri,' kilahnya.
Namun Isa tak bisa menjawab untuk apa dia dan bagaimana dia mengunakan motor tersebut. Begitupun ketika kasus lamanya dalam bisnis yang sama diungkit Kapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Terjadi di Lubuklinggau, Pabriknya Diambil Produknya Dirusak
BACA JUGA:Viral Ibu-ibu di Palembang Kepergok Mencuri Tanpa Mengenakan Busana, Ternyata Hanya Modus...
'Itukan dulu pak, sekarang tidak lagi baru sekali ini saya pesan,' ujar Isa yang berkeras membantah keterlibatannya dalam jaringan bisnis kendaraan bodong tersebut.
Sementara itu, kepada awak media Kapolres menjelaskan bahwa lima unit BB motor itu sebagian hanya memiliki surat sebelah atau hanya dilengkapi STNK, yang lainnya tanpa surat sama sekali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ibu dan anak ini terpaksa menghitung hari-harinya dari balik bui. 'Kedua tersangka dikenakan pasal 480 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP,' pungkas Harissandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: