Polres OKU Ungkap 84 Kasus Narkotika Selama 2024

Polres OKU Ungkap 84 Kasus Narkotika Selama 2024

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID -Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap sebanyak 84 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 98 tersangka selama tahun 2024.

"Selama periode Januari-Desember 2024 ada sebanyak 84 kasus narkotika yang kami tangani," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Kamis, 2 Januari 2024.

Dia mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah 80 kasus dan tersangka mulai dari bandar hingga pengedar yang berhasil diamankan sebanyak 91 orang.

Dari 98 tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis daun ganja seberat 270,17 gram, 336.15 gram sabu-sabu dan 104 butir pil ekstasi. "Untuk nilai barang bukti yang sudah dimusnahkan ini jumlahnya sekitar Rp380.000.000," katanya.

Menurutnya, peningkatan kasus narkotika di Kabupaten OKU karena daerah ini merupakan kawasan perlintasan beberapa kabupaten di Sumsel sehingga menjadi sasaran tujuan peredaran narkoba.

BACA JUGA:Polres OKU Tangani 357 Kasus Kriminalitas Pada 2024

BACA JUGA:Polres OKU Siapkan Rest Area Untuk Pemudik

"Hal ini menjadi tugas bersama semua pihak untuk menanggulanginya agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Polres OKU telah melakukan berbagai upaya dalam menekan peredaran narkoba selama 2024 mulai dari sosialisasi bahaya dan dampak narkoba ke sekolah-sekolah, komunitas sampai patroli dan penindakan.

Sosialisasi tersebut dilakukan hingga ke pelosok desa melalui dari spanduk yang dipasang di sejumlah tempat strategis untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

"Sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba terus kami gencarkan untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas narkotika," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: