Apes Hendak Curi Besi dan Minyak di Eks Penyulingan Tradisonal, Pencuri diamankan

Apes Hendak Curi Besi dan Minyak di Eks Penyulingan Tradisonal, Pencuri diamankan

ersangka Ari saat diamankan,ke Polsek Bayung Lencir.Foto: Istimewa --

SEKAYU, PALPOS.ID- Ari bin Sukisno (24) warga Desa Sukajaya diamankan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir ,pasalnya ia  hendak mencuri minyak di areal eks penyulingan minyak tradisional ilegal di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Rabu (1/2/23).

Bukan itu saja karena ulahnya  hendak mengambil besi-besi dan minyak yang ada mengakibatkan terbakarnya drum - drum yang ada di areal tersebut.Beruntung dari kejadian tersebut tidak ada menelan korban jiwa.


Kejadian  bermula saat tersangka dan komplotannya hendak mengambil barang-barang eks penyulingan minyak. Namun ketika mengetahui ada minyak, tersangka dan rekannya mengambil minyak yang ada pada drum menggunakan pompa mesin.

BACA JUGA:Warga Palembang Sekarang Bisa Buat KTP Digital, Begini Cara Buatnya..

Ketika sedang memompa, diduga ada percikan api dari pompa mesin sehingga menjalar ke minyak,mengakibatkan drum meledak dan mengalir kemana-mana.

Mengetahui terjadi kebakaran, rekan tersangka melarikan diri. Sementara tersangka sendiri terjebak di lokasi kebakaran yang akhirnya diringkus oleh warga setempat yang kemudian melaporkan ke pihak Polsek Bayung Lencir.

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Deby Aprianto SH mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bayung Lencir.

BACA JUGA:Muba Masuk Kategori Zona Hijau Kategori Tinggi dengan 81.95

"Ketika diinterogasi, tersangka ini mengaku hendak mencuri minyak yang diduga masih ada di areal eks penyulingan minyak yang sudah kita tertibkan atau ditutup. Namun akibat kelalaiannya, api percikan yang bermula dari pompa akhirnya menjalar dan minyak yang masih ada mengalir kemana-mana," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Pelayanan Publik di Tubuh Polri, Begini Penjelasan Kapolda Sumsel
Lanjut Deby,untuk pidananya mengatakan masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terduga pelaku.
 "Nanti akan kita konfirmasi kembali kepada rekan media  mengenai pasal yang disangkakan kepada  tersangka," pungkasnya.

Sementara itu dari pantauan media ini di lapangan, sejumlah tempat penyulingan ilegal di areal ini tidak ada lagi aktivitas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: