Pelayanan Publik di Tubuh Polri, Begini Penjelasan Kapolda Sumsel

Pelayanan Publik di Tubuh Polri, Begini Penjelasan Kapolda Sumsel

Suasana di ruang auditorium lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id ---

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo hadiri penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 tingkat Polda Sumsel oleh Ombudsman RI, Rabu (01/02) di auditorium lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo Sik mengatakan, sesuai amanat undang-undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009.

Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

BACA JUGA:Muba Masuk Kategori Zona Hijau Kategori Tinggi dengan 81.95

"Polri khususnya kita adalah lembaga negara yang bertugas menjaga Harkamtibmas negara Republik Indonesia.
Dan juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pelayananan publik yaitu layanan SIM, SKCK, Laporan Polisi, aduan masyarakat dan penanganan permasalahan masyarakat," katanya.

Kapolda menyampaikan, bahwa Dalam penyelenggaraan pelayanan publik setiap lembaga negara diawasi oleh Ombudsman RI.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Wanita Berhijab mencopet di PTC Mal Palembang, Ini Wajah Pelakunya...

Dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2022 ini juga sebelum melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Lanjutnya, penilaian ini dapat memberikan gambaran dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Polda Sumsel.

"Alhamdulillah di tahun 2022 lalu seluruh penyelenggara pelayanan publik yang berada di 17 Polres/Tabes jajaran Polda Sumsel mendapatkan kategori B dengan opini kualitas tinggi.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini semoga tuhan yang maha esa memberikan kekuatan dan keteguhan hati bagi kita semua.Untuk terus berkomitmen menjaga integritas, anti KKN dan semangat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik guna membangun reformasi birokrasi Polri di lingkungan
Polda Sumsel dan jajaran," ungkap Kapolda, Rabu (01/02).

BACA JUGA:Kejari Lahat Banding, PT Palembang Vonis 2 Terdakwa Asusila Anak Dibawah Umur 2.5 Tahun Penjara

Lebih lanjut Kapolda menyebutkan, bahwa untuk penilaian sendiri Polrestabes Palembang dengan nilai 95 .89, Polres Mura nilai 90.45, Polres Muara Enim nilai 89.78, Polres Banyuasin nilai 89.65, Polres Muba nilai 89.37, Polres Lubuk linggau nilai 89.17, Polres OKUT nilai 88.62 Polres OKI nilai 88.61, Polres Empat Lawang nilai 86.54.

Kemudian Polres Musi Rawas utara 85.82, Polres OKU nilai  84.73, Polres Ogan Ilir nilai 84.62, Polres Pali nilai 83.33 Polres Lahat nilai 81.26, Polres Prabumulih nilai 81.07, Polres Pagar Alam nilai 80.41 dan Polres OKUS dengan nilai 78.38.

Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Ombudsman RI M. Najih, SH, M.HUM, PHD menyebutkan ada 4 dimensi yang dinilai yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pemenuhan standard pelayanan publik, serta pengelola pengaduan.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.

"Kepada pimpinan instansi  mendorong untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik," ujarnya.

Kemudian, Ombudsman juga menyarankan kepada pimpinan instansi agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau.

Terakhir, Ombudsman mendorong untuk para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

"Dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: