DPW PAN Ancam Beri Teguran ke Kadernya di DPRD Palembang, Ini Penyebabnya..

DPW PAN Ancam Beri Teguran ke Kadernya di DPRD Palembang, Ini Penyebabnya..

Wakil Ketua DPW PAN Sumsel Abdul Aziz Kamis-Foto : Popa-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - DPW PAN Sumsel bakal memberikan teguran kepada anggota DPRD Palembang.

Teguran ini ditujukan kepada Anggota DPRD yang telah mengalihkan dana aspirasi ke lintas daerah pemilihan (dapil).

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPW PAN Sumsel Abdul Aziz Kamis, Selasa 7 Februari 2023.

Menurutnya, pihaknya akan memberikan teguran kepada kadernya yang saat ini duduk di DPRD Palembang Dapil VI, atas nama FA.

BACA JUGA:Gerindra Targetkan 4 Kursi DPR RI dan 15 Kursi DPRD Sumsel

BACA JUGA:Nasdem Targetkan 8 Kursi Legislatif di Musi Rawas

Dia dengan sengaja mengalihkan pokok pikiran atau dana aspirasinya ke dapil lain.

"Kami akan memberikan teguran kepada anggota Fraksi PAN atas nama FA yang mengalihkan dana aspirasinya ke dapil lain.

Teguran itu akan disampaikan melalui ketua DPD PAN Palembang dan Ketua Fraksi PAN di DPRD Palembang," kata Aziz.

BACA JUGA:Yang Ikut Tes Wawancara Panwaslu Desa Dan Kelurahan, Baca Contekannya Di Sini Ya

BACA JUGA:Heri Amalindo Disebut Lawan Sepadan untuk Petahana

Pihaknya mengaku mendapat laporan terkait hal ini, dan sangat disayangkan.

“Harusnya saudara FA, mengerti tentang aturan penggunaan pokok pikiran atau dana aspirasi itu.
Jelas diperuntukkan bagi dapil nya, bukan dapil lain, apapun alasannya," katanya.

Politisi senior PAN Sumsel ini meminta kepada semua wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota se Sumsel, khususnya dari PAN untuk bertanggung jawab terhadap rakyat di dapilnya.
BACA JUGA:PKS Sumsel Siap Menangkan Anies Dipilpres 2024

BACA JUGA:Demokrat Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
"Adanya pokir itu bertujuan agar anggota DPRD itu memperhatikan Dapilnya.
Kalau seperti ini jelas membuat kecewa konstituennya di dapil.
Jadi kalau pokir itu dialihkan seolah-olah yang bersangkutan mau pindah dapil," katanya.

"Pengalihan dana aspirasi ini jelas tidak patut dilakukan.
Secara etika, tidak dibenarkan pengalihan pokir ini, kami minta kepada DPD memberikan teguran, agar yang bersangkutan memiliki etika.
Kalau hal ini terjadi lagi, maka siap-siap menerima sanksi dan evaluasi," pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu sumber yang terpercaya dan tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa pada APBD induk 2022, pokir atas nama FA, dialihkan ke dapil IV.
Tepatnya di Kecamatan Sematang Borang, dengan nilai Rp 200 juta.

Selanjutnya, pada APBD Perubahan dialihkan lagi, ke Kecamatan Sematang Borang senilai Rp 600 juta.

Dengan nilai paket masing-masing Rp 200 juta. Harusnya semua dana itu digunakan untuk warga didapilnya*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id