Tidak Suka Dilayani Dengan Cemberut, Suami Lakukan Kekerasan dan Mengancam Habisi Istrinya

Tidak Suka Dilayani Dengan Cemberut, Suami Lakukan Kekerasan dan Mengancam Habisi Istrinya

Kapolres Mura dalam pres rilis ungkap kasus Januari-Minggu ke 2 Februari 2023.-Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Jajaran Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan ungkap puluhan kasus kejahatan yang terjadi selama Januari 2023 hingga Minggu ke dua Februari 2023. Enam diantaranya, kasus penyalagunaan dan peredaran narkoba. Kemudian 29 kasus kriminalitas.

Dari puluhan kasus tersebut, belasan tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah BB atau Barang Bukti dalam aksi kejahatan yang terjadi.

Dari beberapa kasus tersebut terdapat beberapa kasus yang menonjol diantaranya, kasus cybercrime, kasus ayah yang tega memperkosa anak tirinya hingga hamil 7 bulan, juga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Hal itu diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Wakapolres Kompol Wilian Harbensyah dan Kabag Ops Kompol Polin Pakpahan, beserta Jajaran Reskrim dan Resnarkoba, dalam pres rilis di Aula Mapolres Mura, Selasa 14 Februari 2023.

Dalam kasus KDRT dijelaskan Danu, yang menjadi korban Teti Endah Hertati dan tersangka suaminya sendiri Taufiq Qurrohim.

Tindakan KDRT tersebut terjadi dalam rumah mereka di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rumah Negeri, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 23 Januari 2023, sekitar pukul 00.10 WIB.

Berawal ketika tersangka yang baru pulang dari rumah orang tuanya dan kembali pulang ke rumahnya. Lalu tersangka meminta istrinya (korban) membuatkannya nasi goreng.

Korban kemudian langsung ke dapur membuatkan nasi goreng sesuai permintaan tersangka. Setelah selesai korban langsung menyajikan nasi goreng dengan muka cemberut.

Melihat istrinya membawakan nasi goreng dengan wajah cemberut, tersangka langsung memarahi korban seraya melemparkan nasi goreng ke arah korban.  Korban langsung kari ke dalam kamar.

Tidak cukup sampai disitu, tersangka kemudian mengambil kipas angin mini dan menyusul korban ke dalam kamar. Lalu kipas tersebut dilemparkannya ke arah kepala korban.

'Kipas tersebut mengenai dahi sebelah kiri korban yang menyebabkan luka memar di dahi korban,' jelas Danu.

Bukan hanya itu, tersangka yang sudah dikuasai amarahnya juga mengambil pisau dan mengancam membunuh korban. Korban yang merasa dalam bahaya langsung kabur menyelamatkan diri.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku bahwa sebelumnya memang hubungan suami istri antar keduanya tidaklah harmonis. Bahkan keduanya sempat berpisah.

'Dulu baru dua tahun menikah kami cerai, setelah empat tahun balikan (rujuk) lagi,' ujarnya.

Dari pernikahan tersebut, tersangka dan korban sudah dikarunia tiga orang anak. Namun rupanya kehadiran sang buah hati tidak membuat tersangka berubah lebih baik.

Bahkan, meski sudah sempat menikah lagi dengan wanita pujaan lain, kemudian kembali lagi kepada korban tetap saja tidak membuat tersangka memperbaiki sikapnya kepada korban.

Belakangan diakui tersangka, Sikap tempramen dirinya itu juga tidak lepas dari pengaruh narkotika yang sering dikonsumsinya.  Kendati demikian, suami durhaka ini sama sekali tidak menyesali perbuatannya.

'Saya tidak menyesal,' ujarnya seolah tanpa dosa.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, karena telah melanggar pasal 43 ayat (1) UU RI Nom23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. 'Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara,' pungkas Kapolres. (yat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id