Polres OKU Mulai Layangkan Surat Tilang Kepada Pelanggar Lalulintas

Polres OKU Mulai Layangkan Surat Tilang Kepada Pelanggar Lalulintas

Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti.Foto: Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), mulai melayangkan surat tilang elektronik kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalulintas guna memberikan efek jera.

"Sebenarnya sistem tilang elektronik di Kabupaten OKU sudah diterapkan sejak 7 Februari 2023," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti, Rabu (15/2).

Dia mengatakan, sejak mulai diberlakukan hingga saat ini sedikitnya sudah puluhan surat tilang yang dilayangkan pihaknya ke rumah warga yang melakukan pelanggaran lalulintas di jalan raya wilayah itu.

"Dalam satu hari kami mengirimkan sebanyak 10 surat kepada para pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera ETLE," katanya.

BACA JUGA:Cabuli Balita, Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit PPA, Begini Kronologisnya
Sebagian besar pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara sepeda motor seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang dan melawan arus lalulintas.

Para pengendara ini tertangkap kamera ETLE yang terpasang di dua titik wilayah Kota Baturaja yaitu di simpang empat lampu merah Air Paoh dan persimpangan Ramayana, Kecamatan Baturaja Timur.

Dia menjelaskan, perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi Face Recognition 9 Megapiksel yang terpasang di dua titik kawasan tersebut aktif selama 24 jam untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalulintas.

BACA JUGA:Roadmap PTPN VII dalam Program, Transformasi Bisnis Holding Perkebunan Nusantara
"Tangkapan kamera ETLE termonitor langsung di perangkat Traffic Management Center (TMC) Polres OKU sehingga pelanggaran bisa segera diproses," jelasnya.

Setelah operator TMC Polres OKU Selatan memvalidasi pelanggaran lalulintas berdasarkan foto kamera ETLE, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai yang tercantum pada data TNKB melalui Kantor Pos wilayah setempat.

BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia
"Setelah menerima surat bukti pelanggaran, yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi dan mengisi data dengan cara scan barcode yang tercantum dalam surat tersebut," ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: